Draf UU Cipta Kerja Diprediksi Diserahkan Hari Ini

- 14 Oktober 2020, 08:30 WIB
Seorang anggota serikat pekerja Indonesia memprotes reformasi ketenagakerjaan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diprediksi diserahkan Rabu 14 Oktober 2020
Seorang anggota serikat pekerja Indonesia memprotes reformasi ketenagakerjaan pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diprediksi diserahkan Rabu 14 Oktober 2020 /Antara/Reuters/

PORTAL MAJALENGKA – Pro kontra dan gelombang protes terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus berdatangan, meskipun draf belum diserahkan ke pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan diserahkan DPR RI kepada pemerintah Rabu 14 Oktober 2020.

“Mungkin besok (hari ini) DPR akan menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada eksekutif. InsyaAllah draf itu sudah final,” kata Bahlil Lahadalia dalam webinar mengenai kewenangan daerah dalam investasi, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Pembuat Group Whatsapp Isinya Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Baca Juga: Tidak Menolak Seluruhnya, BEM Nusantara Pilih Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan,” kata Bahlil.

Baca Juga: Substansi Tidak Berubah, Draf Final UU Cipta Kerja 1.035 Halaman

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu.

Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Pertanyakan Maksud BIN Ungkap Dalang Dibalik Demo UU Cipta Kerja

Maka harus lakukan terobosan yang tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal.

“Tapi penanaman modal jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri,” ujar Bahlil. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah