PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bakal membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut Link Pendaftaran dan juga jadwal tahapan-tahapannya.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota segera melakukan rekrutmen untuk calon anggota PPK dan PPS.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 476, Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikut ini Link Pendaftaran dan jadwal atau tahapan-tahapan dalam Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024,
JADWAL TAHAPAN REKRUTMEN PPK
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
23-27 April 2024,
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK
23-29 April 2024,