Novel Baswedan Sayangkan Mundurnya Febri Diansyah dari KPK

- 26 September 2020, 06:48 WIB
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.*
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.* /Antara Foto / Muhammad Adimaja./

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik.

Diketahui, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai KPK.

Febri sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Baca Juga: PT LIB Jawab Permintaan IPW Soal Izin Liga Indonesia

Keputusan Febri untuk angkat kaki dari KPK ini juga menuai komentar dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dikutiop Zonajakarta.com dari PRFM News, melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Febri menyampaikan alasannya mundur dari KPK. Menurutnya, kondisi KPK saat ini telah berubah.

Dia pun mengajak agar KPK dijaga dengan lebih kuat baik dari dalam maupun dari luar.

Baca Juga: Timnas U-19 Kalah Lawan 10 Pemain Bosnia

"Dengan jujur Saya smpaikan, kondisi KPK mmg telah berubah. Tp saya ttp menghormati pilihan tmn2 yg bertahan ataupun selesai duluan. Dan krn itu, menurut Saya, KPK harus dijaga dg lebih kuat. Dari dalam ataupun luar," cuitnya, Jumat 25 September 2020.

Dalam cuitan tersebut dia juga menyampaikan perkataan temannya yang menyatakan bahwa jabatan, kekuasaan, dan penghasilan dari jabatannya di KPK tidak sebegitu penting dibanding merawat prinsipnya.

"Dan kemudian saya bilang: Ya, dalam segala kecintaan pada KPK, Saya Pamit..." cuitnya.

Baca Juga: Punya Pasangan Cuek? Ini 7 Kelebihannya

Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.

Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Febri saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.

Baca Juga: Indonesia Posisi 23 Covid-19

"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," ungkap Febri saat itu.

Dikutip Zonajakarta.com dari ANTARA, penyidik KPK Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK karena selama ini telah bekerja baik dan berdedikasi dalam pemberantasan korupsi.

"Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui Mas Febri selama bekerja baik dan berdedikasi," kata Novel melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Mendapat SMS dari Bank Penyalur

Atas mundurnya Febri, Novel pun lantas menyinggung soal kesungguhan dari pemerintah dan KPK sendiri saat ini dalam pemberantasan korupsi.

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ucap Novel.

Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Baca Juga: Habib Nabiel Bantah Pemimpin PKI DN Aidit Keturunan Habaib

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Adapun perubahan itu, kata Febri, terkait dengan adanya revisi Undang-undang KPK yang terjadi tahun lalu.

Baca Juga: Warganet Ramai Bicarakan Pemimpin PKI DN Aidit Sebagai Turunan Habaib

"Kita tahu bulan September 2020 ini kruang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tuturnya. ***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x