Pajak Motor Segera Naik, Kapan Diberlakukan? Cek Penjelasnnya di Sini

- 19 Januari 2024, 14:08 WIB
Pemerintah mealwacanakan kenaikan pajak motor.
Pemerintah mealwacanakan kenaikan pajak motor. /bfi.co.id

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, bahwa pemerintah segera menaikkan pajak motor.

Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan kebijakan pajak motor naik sudah masuk tahap pembahasan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi kita juga rapat dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak motor konvensional. Sehingga nanti itu (pajak motor naik) bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," jelasnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bisa jadi salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Selain itu, jika digabungkan dengan kebijakan lain, aturan ini bisa menurunkan angka kualitas udara di DKI Jakarta yang sempat memburuk.

"Dalam konteks menurunkan hasilnya Jadi segala macam kita lakukan dari penerapan ganjil genap dan seterusnya, menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya dan juga dari apa langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," tuturnya.

Luhut berharap agar semua pihak mendukung kebijakan naiknya pajak motor ini, karena berdampak baik pada banyak hal.

Sementarara pemerintah akan segera rapat lintas kementerian untuk membahas kenaikan pajak motor naik ini.

"Paling tidak, tanggal 22 Januari 2024 mendatang, sudah ada keputusan apakah pajak dinaikkan atau tidak," katanya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x