ASN ini Ngambek Ketika Terkena Razia Masker

- 16 September 2020, 07:46 WIB
Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, Selasa, 15 September 2020.
Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, Selasa, 15 September 2020. /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bersama dengan TNI-Polri menggelar razia masker besar-besaran dalam gelar Operasi Yustisi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Operasi gabungan yang melibatakan ratusan bersonil dari berbagai satuan tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covd-19 yang belakangan ini kasusnya semakin bertambah.

Di tatar galuh Ciamis Apel Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Intruksi Presiden No. 06 tahun 2020, berlangsung di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Selasa 15 September 2020.

Baca Juga: Bunga 0 Persen Pegadaian Lanjut Sampai Desember

Usai gelar yang diikuti petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Polres Ciamis serta Kodim 0613 Ciamis, langsung bergerak razia dititik yang sudah ditentukan, sedangkan tim lainnya melakukan operasi secara mobile dan patroli.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan berjudul Harusnya Jadi Contoh bagi Masyarakat, ASN di Cianis Justru Malah Sewot Ketika Terjaring Razia Masker

Masih banyak warga yang tidak taat mengenakan masker. Ada yang sama sekali tidak memakai masker, ada pula yang mengenakan masker akan tetapi tidak dipasang sebagaimana mestiny, seperti diturunkan di bawah bibir, membawa masker akan tetapi tidak dipakai. Hari pertama operasi sanksi yang dijatuhnya hanya berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Wapres : Santri Berperan Mendamaikan Dunia

Selain itu masyarakat biasa, saat berlangsungnya razia di Jalan Jenderal Soedirman Ciamis , petugas juga menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memakai masker, termasuk tidak mengenakan masker akan tetapi tidak sempurna, hanya digantungkan di leher.

Dari sekian yang kena operasi, bahkan ada ASN yang sewot ketika ditegur petugas, karena tidak mengenakan masker.

Maskernya hanya digantung di leher, dengan alasan di dalam mobil hanya sendiri. Meski pun demikian petugas Satpol PP tetap memberikan peringatan tertulis serta didata.

Baca Juga: Lagi, Pangkas Birokrasi Pemerintah Bubarkan 13 Lembaga Negara

Apabila kembali terjaring operasi serupa, masih tidak mengenakan masker, yang bersangkutan bakal mendapat sanski lebih tegas.

“Kami trus berupaya menerapkan disiplin, sehingga pada akhirnya masyarakat dengan kesadaran sendiri menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mengenakan masker, cuci tangan memakai sabun maupun jaga jarak.

Jika memang tidak sadar, tentu saja akan menerima sanksi, tahap pertama ini teguran tertulis,” tutur Bupati Ciamis Herdiat, di sela ikut Operasi Yustisi.

Baca Juga: Setelah Waketum Gerindra, Kini Giliran Golkar yang Komentari Kebijakan Anies Baswedan

Berkenaan ASN atau PNS, Herdiat menegaskan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran protokol sekehatan, tidak mengenakan masker. Alasannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, harus menjadi contoh bagi warga.

ASN harus memberikan contoh yang baik. Ingat ini demi keselamatan bersama, kami juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat soal pentingnya masker,” tuturnya.

Dia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus baru.

Baca Juga: Resep Membuat Odading, Makanan yang lagi Ngetren Setelah Viral Odading Mang Oleh

Demikian pula di Ciamis, saat ini tercatat 42 kasus terkonfirmasi positif, terdiri 33 sembuh, 2 meninggal dan lainnya menjalani isolasi mandiri dan perawatan.

“Dampak Covid-19 ini sangat luar biasa. Penerapan PSBB juga melumpuhkan perekonomian. Di lain pihak roda perekonomian juga tetap harus bergerak. Padahal ada cara paling mudah mengatasi penularan atau penyebaran, memakai masker,” kata Herdiat.

Terpisah Kepolisian Resor (Polres) Banjar bersama instansi terkait juga melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin terhadap Proktokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020.

Baca Juga: Desa Mirat Mulai Buka Sebagian Wilayah Pasca Lock Down

Usai apel, Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Melda Yanny didampingi Wakapolres Kompol Ade Najmuloh langsung terjun ke lapangan ikut operasi.

“Sebetulnya sudah dua bulan ini kami melakukan operasi masker. Namun hari ini berdasar evaluasi, kami lebih mengetatkan serta meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny.

Sasaran operasi, lanjutnya , ditujukan kepada seluruh masyarakat yang tidak mengenakan masker, atau tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Kemenaker Cairkan 9 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

“Kami berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Jadikan protokol kesehatan sebagai gaya hidup, baik untuk sendiri mauoun orang lain,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun di Kota Banjar, tercatat 273 orang yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi teguran, 36 orang mendapat sanksi sosial dengan menyapu dan membersihkan fasilitas umum di sekitaran alun-alun Kota Banjar.

Sementara 30 orang mendapat sanksi fisik dengan melakukan push up. Selain memberikan sanksi, petugas juga membagikan sebanyak 100 buah masker.***(Nurhandoko/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x