KPK Batalkan Beri Bantuan Hukum terhadap Firli Bahuri, Kepercayaan Masyarakat Harus Ditumbuhkan Kembali

- 29 November 2023, 09:00 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango /Foto: Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023.

"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Anda Tahu Tentang Bandara Kertajati Majalengka

Ali juga menambahkan bahwa keputusan dari hasil rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku.

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango juga mengatakan Firli Bahuri untuk sementara tak perlu berkantor di KPK.

"Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," terang Nawawi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x