Pemprov DKI Siapkan Tower 4 dan 5 Wisma Atlet

- 14 September 2020, 07:45 WIB
Foto Aerial Wisma Atlet Kemayoran. Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota.
Foto Aerial Wisma Atlet Kemayoran. Penyalaan lampu-lampu di Wisma Atlet bukan berarti semua tower terisi pasien COVID-19 tapi menjadi simbol kesiapan Wisma Atlet menghadapi semakin tingginya kasus positif di Ibu Kota. //ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

PORTAL MAJALENGKA – Penanganan penyebaran Covid-19 seringkali menemui masalah, khususnya akibat minimnya kesadaran masyarakat.

Belum lagi masalah stigma negatif yang disematkan masyarakat kepada pasien yang terpapar Covid-19.

Sehingga seringkali pasien atau keluarga pasien yang terpapar Covid-19 menolak untuk mejalani perawatan.

Baca Juga: Keputusan PSBB Total DKI, Membuat Bupati Bogor Kerepotan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika ada pasien positif Covid-19 menolak isolasi terpusat, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.

“Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan,” kata Anies di Jakarta, Minggu.

Hal tersebut karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan Covid-19 klaster rumah, sehingga isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

“Klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain,” ucapnya.

Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas

Senin 14 September 2020, Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengganti PSBB Transisi yang saat ini berlangsung.

Sehingga Anies menyebut pihaknya butu sarana untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di ibukota.

“Terkait sarana isolasi, kita butuh untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi,” kata Anies.

Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar Covid-19.

Anies mengatakan pihaknya masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar Covid-19 termasuk kemungkinan gelanggang olah raga (GOR).

Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan permintaan agar pasien terpapar Covid-19 yang OTG atau gejala ringan menjalani perawatan secara terpusat.

“Ke depan seperti permintaan kita kemarin, orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi terpusat terkendali dan tidak di rumah,” tutur Anies.

Baca Juga: Keputusan Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB di Jakarta, Ditanggapi Oleh Istana

Anies Baswedan juga bakal memangkas kapasitas tampung maksimal aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.

“Terkait kantor swasta yang masuk kategori non-esensial, bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai,” terangnya.

“Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan,” tandas Anies.

Pada kantor pemerintahan sesuai Peraturan Menpan RB di zona dengan resiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Pemprov DKI Jakarta pada dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor maksimal 25 persen.

Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

“Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya,” katanya. ***

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x