CARA MUDAH MEMBUAT Surat Keterangan Bebas Pidana, Awas Jangan Sampai Salah Langkah

- 7 Juni 2023, 00:12 WIB
Syarat-syarat dan cara daftar Surat Bebas Pidana
Syarat-syarat dan cara daftar Surat Bebas Pidana /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya/

Jadi langkah yang pertama harus kita lakukan dalam membuat Surat Keterangan Bebas Pidana adalah membuat SKCK di Polres atau di Polsek terdekat dan langsung dilegalisir.

Setelah kita sudah memiliki SKCK, kita juga harus mempersiapkan persyaratan lainnya diantaranya yaitu:

1. Fhoto 4x6 sebanyak: 4 lembar,
2. Fhoto Coppy KTP,
3. Fhoto Coppy Kartu Keluarga (KK),
4. Fhoto Coppy Ijazah dilegalisir,
5. Fhoto Coppy SKCK dilegalisir,

Baca Juga: KEJAHATAN HIPNOTIS di Majalengka Merajalela, Sekali Tepuk Motor Honda Scoopy Langsung Raib

Kelima persyaratan di atas, kita jadikan file-file pdf dan dimasukan dalam vcd, untuk diserahkan kepada Kantor Pengadilan Negeri sebagai persyaratan pembuatan Surat Bebas Pidana.

Serahkan semua berkas dan juga soft file yang telah kita siapkan, dengan menyertakan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana.

Dan biasanya, Kantor Pengadilan Negeri sudah mempersiapkan blangko surat permohonan tersebut, dan bagi yang hendak membuatnya tinggal mengisi blangko tersebut.

Setelah anda menyerahkan semua berkas dan soft filenya, anda tinggal menunggu Surat Keterangan Bebas Pidana itu jadi.

Itulah langkah mudah untuk pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana dari Kantor Pengadilan Negeri, Semoga Bermanfaat.****

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x