RESMI, Menag Yaqut Tanda Tangani Kuota Haji Tahun 2023

- 9 Januari 2023, 07:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Dwi Widiyastuti/Humas Kemenag

PORTAL MAJALENGKA - Ibadah haji adalah Rukun Islam kelima ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim bagi yang mampu.

Kewajiban haji sendiri diterangkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97 yang artinya "Dan kewajiban manusia (kepada Allah) bagi yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji, adalah segera dengan segera menunaikannya."

Mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 sendiri, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji Indonesia untuk 2023 sebanyak 221 ribu.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sebut Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Pesangon: Jangan Percaya Hoax Ya!

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Secara sah menandatangani Kesepakatan di Jeddah, pada Hari Minggu 8 Januari 2023.

Mengutip dari laman Kemenag RI, Jumlah Kuota sendiri adalah hasil lobi sang Gus Menteri, dengan harapan bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.

"Semua tentu bergantung pada kebaikan hati yang mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji," ujar Yaqut.

Baca Juga: KEREN! Inilah 10 Masjid Karya Ridwan Kamil yang Miliki Gaya Arsitektur Unik dan Eksotis

"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," jelas Gus Menteri.

Adapun Rincian Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota.

Selain terkait kuota, ibadah haji tahun ini tidak ada pembatasan usia. yang sebelumnya pemerintah Arab Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 harus di bawah 65 tahun.

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah yang Utama Dikerjakan di Bulan Rajab

Semoga Para Jamaah haji yang berangkat pada pelaksaan haji tahun ini semuanya mabrur, Aamiiiiiin.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x