Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja

- 3 Januari 2023, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD. Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

"Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi ya sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," tambah Mahfud.

Mahfud menyebut banyak pihak juga yang tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Satgasus Novel Baswedan Ungkap 5 Temuan Celah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Tahun 2022

"MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar, nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru," ungkap Mahfud.

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022, yang mengatur soal pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus.

"Nah, saya bilang, kalau menunggu kita tidak akan diuji, baik perppu maupun undang-undang pasti dikritik.

Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang, mari adu argumen," tambah Mahfud.

Dengan sudah terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu, tambah Menkopolhukam.

"Kita perbaiki dengan perppu karena perbaikan dengan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi, undang-undang itu undang-undang/perppu begitu di dalam tata hukum kita," kata Mahfud.

Namun, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Ciptaker tersebut, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x