Begitu juga dengan PPS, untuk pembukaan pendaftarannya akan dibuka setelah pembukaan pendaftaran PPK nantinya.
Lalu bisakah pendaftar yang mendaftarkan diri jadi PPK ikut daftar jadi PPS?
Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi
Masih menurut Cecep Jamaksari mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran PPS akan dibuka berurutan setelah PPK, Sehingga peserta yang tidak lolos PPK bisa mendaftar menjadi anggota PPS.
Namun ada satu catatan, karena pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA, yang satu akun hanya bisa mendaftar satu kali saja.
Ketika pendaftar tidak lolos seleksi PPK, untuk bisa mendaftar PPS, harus membuat akun baru SIAKBA nantinya.
Baca Juga: KISAH DUL HALIM Salah Satu Orang Sakti Zaman Dulu
SIAKBA sendiri saat ini masih dalam masa uji coba, yang nantinya resmi dibuka setelah ada pengumuman resmi pendaftaran PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
Adapun cara membuat akun SIAKBA yaitu para pendaftar harus memiliki email untuk membuat akun SIAKBA.
Langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA: