PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.

- 8 November 2022, 09:32 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran Badan Adhok atau PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan melalui SIAKBA.

SIAKBA merupakan sistem informasi berbasis internet, SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sisten Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok.

Melalui website SIAKBA ini yang nantinya akan digunakan untuk pendafataran calon anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024.

Baca Juga: BOCORAN SOAL TES TULIS PPK dan PPS pada Pemilu 2024

Dalam website SIAKBA ini para calon pendaftar akan mengisi data diri, dan memilih untuk melamar salah satu Badan Adhok nantinya yaitu PPK atau PPS.

Banyak yang penasaran dan menanti pengumuman dari KPU tentang pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Menurut KPU Provinsi Jawa Barat yang menjawab salah satu komentar di akun resmi @kpuprovinsijabar,

Baca Juga: LINK dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU, untuk Pendaftar PPK dan PPS di Pemilu 2024.

KPU Provinsi Jawa Barat menuliskan bahwa tanggal pembukaan pendaftaran PPK akan dilakukan tanggal 16 November 2022.

Sedangkan untuk pembukaan pendaftaran PPS akan diumumkan mulai tanggal 29 November 2022.

Berikut jawaban KPU Provinsi Jawa Barat,

"Tahapan pengumuman untuk anggota PPK baru akan dipublikasikan mulai tanggal 16 November, dan PPS mulai tanggal 29 November. Pengumuman akan nanti dapat dilihat melalui website KPU Kab/Kota masing pada periode waktu tersebut" tulis KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: SEHEBAT APA Sunan Gunung Jati? Berikut Karomah Sakti dan Kehebatan yang Dimiliki Sang Wali

Adapun menanggapi pertanyaan salah satu nettizen terkait pendaftaran, apakah bisa mendaftar keduanya antara PPK dan PPS, KPU Provinsi Jawa Barat menjawab hanya satu yang bisa dipilih nantinya.

"Pendaftar calon anggota Adhok hanya dapat mendaftar untuk satu Badan Adhok saja (PPK atau PPS)" tulis KPU Provinsi Jawa Barat.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x