Jawab: E
7. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah....
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
e. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
Jawab: A
Baca Juga: INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
8. Anggota PPK dan PPS dilantik oleh siapa?
a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. KPU Kabupaten/Kota
d. Ketua Pengadilan Negeri
e. Camat dan Kepala Desa/Lurah
Jawab: C
9. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena...
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.