Dan bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi bagian penyelenggara dalam Pemilu 2024 dengan menjadi PPK atau PPS nantinya, ada baiknya segera mempersiapkan dari sekarang juga.
Terutama mempersiapkan berkas-berkas persyaratan untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: SAKTI DAN LUCU! Hendak Dikerjai, Keramat Wali Gus Dur Mampu Deteksi Penghuni Makam
Sehingga ketika nanti KPU resmi mengumumkan dan membuka pendaftaran PPK dan PPS kita semua sudah siap dengan berkas yang sudah dipersiapkan dari sekarang.
Sangat sayang apabila kesempatan atau peluang pendaftaran PPK dan PPS ini dilewatkan, lantaran honor untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 nanti sudah resmi akan naik bila dibanding dengan honor Pemilu pada 2019 lalu.
Kisaran honor untuk anggota PPK sendiri berkisar hingga Rp2.500.000 perbulan, sedangkan untuk PPS sekitar Rp1.500.000 perbulan.
Baca Juga: Kisah Kejam Anggota PKI terhadap Ketua Ansor Plosoklaten Kediri 1965
Jadi tunggu apalagi, yuk siapin berkasnya dari sekarang, mulai dari KTP, Legalisir Ijazah, Pas Photo dan juga yang lainnya bisa kita siapkan dari sekarang.
Dan untuk persiapan berkas secara lengkap Portal Majalengka akan menuliskan secara rinci pada artikel berikutnya. Semoga bermanfaat.***