PORTAL MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 masih belum saja selesai, sejak pertama kali mewabah negara Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Melihat itu, Pemerintah memberikan pembaruan dalam syarat masuk Mal, dimana pengelolaan Mal mewajibkan pengunjungnya sudah pakai vaksin booster.
Syarat pengunjung Mal wajib sudah vaksin booster berlaku pada, Minggu 17 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga: Wajib Vaksin Booster bagi Pengunjung Mal dan Ruang Publik Segera Diberlakukan Bulan Ini
Adapun untuk arti status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan perubahan makna yakni sebagi berikut.
1. Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang.
2. Kuning: sudah vaksin lengkap.
3. Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin.
4. hitam: positif covid-19.