Syarat Terbaru Masuk Mal, Masyarakat Wajib Vaksin Booster

- 18 Juli 2022, 13:45 WIB
Syarat Terbaru Masuk Mal, Masyarakat Wajib Vaksin Booster
Syarat Terbaru Masuk Mal, Masyarakat Wajib Vaksin Booster /Dok. Pribadi Nita Buduhu

Baca Juga: Update Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Lapor Polisi

Dalam perubahan status warna itu, menandakan bahwa tetap melakukan screening dengan melihat status hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyampaikan bahwa pengelola mal perlu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sebab, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Baca Juga: 4 FAKTA KUTUKAN KARTIKEA SINGHA, Hingga Lengsernya Bung Karno dan Gus Dur dari Kursi Kepresidenan

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucap Ellen Hidayat dikutip dari PMJ News.

Pada persoalan ini, pihaknya belum mengetahui apakah pengunjung Mal akan turun dengan diberlakukannya aturan tersebut?

Namun, Ellen pastikan mayoritas pengunjung Mal rata-rata sudah mendapatkan vaksin booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkas Ellen. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x