a) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam Pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
b) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat Dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Baca Juga: HUMOR GUS DUR: Rahasia Gus Dur, Tanggal Lahir Sendiri Nggak Tahu
c) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan Dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
d) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai Dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah Pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan Menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian
Menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Baca Juga: Malu Sama Mertua Mau Mandi Junub Malam-malam, Bagaimana Puasanya? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
6. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
A. Bagus atau tidak sumbang; dan
B. Pelafazan secara baik dan benar.