Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Nih Isinya

- 21 Februari 2022, 22:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Simak Isinya
Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Simak Isinya /Pixabay

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik Di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara Yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang Difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: INFO PERSIB TERKINI: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali Menang Lawan PSM Makasar, Ini Kata Robert Alberts

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya Dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan Paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran Rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, Dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: INDONESIA Jadi Negara Terindah di Dunia, Kalahkan Selandia Baru dan Meksiko

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah