Yaqut menilai, adanya pedoman ini agar bisa mewujudkan keharmonisan, meskipun tidak dipungkiri bahwa adanya pengeras suara menjadi salah satu sarana syi’ari Islam.
Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut.
Perihal ketentuan
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Baca Juga: Manggarai NTT Sempat Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,8, BMKG Ingatkan Susulan
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara Yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar Ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai
Tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda Masuknya waktu salat fardu;
Baca Juga: GEMPA TERKINI di Manggarai NTT Magnitudo 4,7, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, Suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau Suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan