PORTAL MAJALENGKA - DR KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur, adalah Presiden Republik Indonesia keempat setelah BJ Habibie.
Saat Gus Dur menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 1999, pemilihan presiden belum dilakukan langsung oleh masyarakat tapi melalui musyawarah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam Sidang MPR terdebut Gus Dur sah terpilin menjadi Presiden Republik Indonesia dan wakilnya adalah Megawati Soekarno Putri.
Namun sayang Gus Dur harus berhenti di tengah jalan, dan diturunkan dari kursi Presiden karena satu kasus yang dianggap kesalahan namun hingga saat ini tidak pernah terbukti.
Baca Juga: CERITA HUMOR Gus Dur tentang Radio dari Arab, Lucu Sekali
Gus Dur harus berhenti di tengah jalan, dan diturunkan dari kursi Presiden karena Dekrit Presiden yang dibacakan Yahya Cholil Staquf mewakili Gus Dur, dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Melalui sidang khusus MPR yang tanpa menghadirkan Gus Dur, MPR melengserkan dan langsung mengangkat Megawati sebagai presiden pengganti Gus Dur.
Acara Kick Andy mengupas tuntas tentang pencopotan kepresidenan Gusdur, yang diunggah Youtube Yaqursa Chanel, 4 Juni 2018, Gus Dur masih belum menerima pencopotannya secara paksa saat itu.
“Apakah benar sampai saat ini, Gus Dur belum menerima pencopotan secara paksa,” Tanya Andi F Noya, host Kick Andy membuka acara.