Pentingnya Patuhi Aturan Karantina demi Kebaikan Bersama

- 26 Desember 2021, 11:30 WIB
Dalam aturan karantina terbaru dari Satgas Covid-19, ada pengecualian yakni saat keadaan mendesak, begini selengkapnya.
Dalam aturan karantina terbaru dari Satgas Covid-19, ada pengecualian yakni saat keadaan mendesak, begini selengkapnya. /Covid.go.id/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan kasus
pertama varian Omicron di Indonesia yang ditemukan pada Kamis 16 Desember 2021.

Meski sebelumnya pemerintah telah melakukan gerak cepat guna menekan kemungkinan menyebarnya varian tersebut di Indonesia, di antaranya melalui pengetatan pintu masuk dan karantina bagi pejalan dari luar negeri.

Dalam upaya membendung masuknya varian Omicron, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting menyatakan, pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan.

Baca Juga: NADEO ARGAWINATA PAHLAWAN Kemenangan Timnas Indonesia atas Singapura dengan Agrerat 5-3

“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Alex, Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelum karantina, ditambahkan Alex, sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman, seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur.

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 25 yang mengatur bahwa mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: MENEGANGKAN Timnas Indonesia Lolos Final Kalahkan Singapura dengan Agregat 5-3

Bagi turis dan WNA, karantina dilakukan di hotel dengan masa karantina 10 hari. “Kalau terjadi perburukan maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah