DITUTUP! Semua Alun-alun Sejak 31 Desember Hingga 1 Januari 2022: Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang

- 12 Desember 2021, 23:40 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melarang perayaan old and new year serta menutup seluruh alun-alun
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi melarang perayaan old and new year serta menutup seluruh alun-alun /kemendagri.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah menginstruksikan alun-alun di seluruh wilayah Indonesia harus ditutup sejak Jumat 31 Desember 2021 hingga Sabtu 1 Januari 2022.

Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta meniadakan acara malam tahun baru di ruang terbuka atau tertutup karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan-larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri berlaku sejak Jumat 24 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022. Inmendagri yang ditandatangai Tito Karnavian Kamis 9 Desember 2021 ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati serta walikota se-Indonesia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Umumkan Aturan Baru: Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 30 Menit

Dalam instruksi antara lain diatur pembatasan kegiatan masyarakat sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pada huruf g.

Berikut dikutip lengkap Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejak huruf g hingga berikutnya:

  1. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
  2. Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan
  3. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
  4. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
  5. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
  6. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
  7. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  8. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
  9. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
  10. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
  11. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional; dan
  12. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,
  13. seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
  14. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  15. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Baca Juga: Ini Alasan Mendagri Batalkan PPKM Level 3 untuk Seluruh Indonesia Jelang Nataru

Kedua, Khusus:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Humas Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x