Ini Upaya Pemerintah Memberikan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi

- 10 Desember 2021, 11:30 WIB
STAF Khusus Presiden Angkie Yudistira jadi bagian komunikasi dan berjuang pakai alat bantu dengar .
STAF Khusus Presiden Angkie Yudistira jadi bagian komunikasi dan berjuang pakai alat bantu dengar . /Heriyanto Retno/

 

PORTAL MAJALENGKA - Disahkannya Komite Nasional Disabilitas beberapa waktu yang lalu, menjadi momentum yang bersejarah bagi para penyandang disabilitas di tanah air.

Melalui lembaga ini dapat dipastikan mereka mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Sehingga, ke depan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan para non-disabilitas.

“2021, sebuah momen sejarah telah terbentuk, yaitu dengan disahkannya Komite Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dalam rangka perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Cita-cita Novi Widyasari Sebelum Putus Asa Akibat Ulah Kekasih yang Mengkhianatinya

Menurut dia, dibentuknya organisasi itu, merupakan sebuah kemajuan yang membuat situasi pandemi COVID-19 pada 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya bagi para penyandang disabilitas.

Diharapkan, lembaga ini dapat menjadi lokomotif bagi semua upaya yang menciptakan lingkungan yang inklusif bagi para disabilitas di tanah air. "Momen ini telah ditunggu-tunggu terutama oleh para penyandang disabilitas di Indonesia," katanya.

Perhatian pemerintah kepada para disabilitas, kata Angkie, ditunjukkan dalam program perlindungan sosial dan kesehatan penyandang disabilitas tertuang dalam berbagai kategori program.

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia Menang 4-2 Lawan Kamboja di AFF Suzuki Cup, Menggebrak sejak Menit Awal

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah