Kebijakan PPKM Level 3 Ditarik, Muktamar NU ke-34 di Lampung Tetap Digelar 23-25 Desember 2021

- 9 Desember 2021, 11:45 WIB
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini memberi keterangan mengenai jadwal Muktamar NU ke-34 di Lampung
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini memberi keterangan mengenai jadwal Muktamar NU ke-34 di Lampung /NU Online/

PORTAL MAJALENGKA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) digelar 23-25 Desember 2021 mendatang di Bandar Lampung.

Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siradj dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021 mengatakan, ketetapan Muktamar NU berdasarkan keputusan konferensi besar NU di Jakarta, 26 September 2021.

“Sehubungan dengan kebijakan penarikan PPKM level 3, dengan ini PBNU memberitahukan bahwa Muktamar NU ke-34 sepenuhnya sesuai keputusan Konferensi Besar NU tanggal 26 September 2021,” ujar Ketua Umum PBNU, Said Aqil dalam tayangan YouTube TVNU.

Baca Juga: Hasil Munas dan Konbes: Muktamar NU ke-34 Digelar Akhir Tahun di Lampung

Atas kebijakan penarikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, pelaksanaan tetap dilaksanakan sesuai rencana.

“Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Awal 1943 Hijriah, atau 23-25 Desember 2021 Masehi di Lampung,” katanya.

Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 ini sejatinya memang dilaksanakan di Lampung pada 23-25 Desember 2021 mendatang. Namun sempat dibahas ulang karena pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM level 3.

Pemerintah kemudian membatalkan kebijakan tersebut, kemudian PBNU kembali memutuskan Muktamar NU ke-34 dilaksanakan 23-25 Desember 2021 di Bandar Lampung.

Baca Juga: Inilah Pemenang NU Jabar Award (NUJA) 2021, Sumedang Ketegori Administrasi dan Cirebon Kategori Ekonomi

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x