Uji Emisi Bakal Ditetapkan Pada 13 November 2021, Siap Kena Tilang Bagi yang Tak Lolos

- 3 November 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor. /Pixabay/Mufidpwt

PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan Uji Emisi yang akan ditetapkan pada 13 November 2021.

Harap diperhatikan bagi masyarakat Indonesia khusunya daerah DKI Jakarta yang bakal menerapkan uji emisi.

Mulai hari ini pemerintah DKI Jakarta sudah mensosialisasikan kebijakan tilang uji emisi sampai tanggal 12 November 2021.

Baca Juga: UPTD Puskesmas Pondoh Indramayu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di Desa-desa, Berikut titiknya

Bagi kendaraan motor maupun mobil yang tidak melakukan uji emisi akan ditindak tegas berupa tilang oleh kepolisian.

Informasi uji emisi disampaikan oleh akun Instagram Indonesiabaik.id pada, 2 November 2021.

Menyampaikan kebijakan ini, diberlakukannya uji emisi bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara serta mengurangi pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Real Madrid Akan Perpanjang dan Gandakan Kontrak Vinicius Junior

Mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta agar melakukan uji emisi terhadap kendaraannya, adapun untuk pengujiannya melalui, Bengkel uji emisi, Kios uji emisi, Kendaraan layanan uji emisi (mobile), dan kantor dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.

Adapun beberapa daftar titik lokasi uji emisi ialah sebagai berikut;

1. Jakarta pusat, di PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32.

2. Jakarta Utara, di Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III dan di Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2.

Baca Juga: Daftar Pemain dengan Rekor 100 Pertandingan Lebih di Liga Champions, Kira-kira siapa Saja Ya?

3. Jakarta Selatan, di Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan.

4. Jakarta Barat, di PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua dan berlokasi di Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu, Jakarta Barat.

5. Jakarta Timur, di PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam.
PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang.
Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya.
CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005.
Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit.

Baca Juga: Kemampuan Deteksi Diri Penting untuk Adaptasi di Masa Pandemi

Bagi masyarakat yang terkena tilang uji emisi mendapatkan denda sebesar Rp250.000 bagi pengendara Motor, sedangkan bagi pengendara Mobil terkena denda sebesar Rp500.000.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x