Menkominfo: Presiden Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

- 28 Oktober 2021, 08:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate ingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar aturan karantina kesehatan covid-19
Menkominfo Johnny G. Plate ingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar aturan karantina kesehatan covid-19 /Foto: setkab.go.id/Humas/

"Kenaikan angka COVID-19 yang masih kecil itu harus jadi perhatian bersama karena saat ini berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih kita akan memasuki periode akhir tahun," katanya.

Menkominfo juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dapat belajar dari pengalaman yang terjadi pada tahun lalu. Pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus COVID-19.

Kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga: Habis Kesabaran, Mahfud Pastikan Sita Aset Obligor dan Debitur yang Menolak Bayar Hutang

"Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Kapolda, dan juga dandim harus memperkuat cakupan vaksinasinya, 3T (testing, tracing, treatment), dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat, seperti mal, kafe, pasar, dan tempat wisata," tegasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan preventif, Menkominfo mengingatkan bahwa pemerintah telah sejak Juni 2021 telah mengumumkan akan meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK Posisi Maintenance Moulding di PT Kochem Indonesia, Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Perlu diingat bahwa kebijakan ini semata-mata diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Indonesia. Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun,” katanya.

Tak hanya itu, Menkominfo juga menekankan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan manajemen pengawasan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah