- Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
- Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak boleh masuk Bioskop di kota dengan Level 1 & 2.
- Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestic .Dilakukan random testing pada supir logistik.
- Anak-anak Lindungi, dengan didampingi orang tua.
- Ujicoba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 & 1
Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini
Namun kami kembali ingatkan, bahwa penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas COVID.
"Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan terutama memakai masker, vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik,” imbau Menkominfo.***