Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 20 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali/ Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali/ Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. /Dok. PMJ News/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 untuk Jawa dan Bali, dan sampai 8 November 2021 di wilayah luar Jawa Bali.

Meski situasi pandemi COVID-19 masih terkendali, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Senin 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Umat Muhammad Tak Layak Memanjatkan Doa yang Buruk, Dapat Berbalik ke Diri Sendiri

Ia juga menyebutkan bahwa kasus konfirmasi harian yang rendah turut membuat kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.

Kasus konfirmasi di Indonesia dan di Jawa-Bali masing-masing tercatat telah turun hingga 99% dari level tertinggi pada 15 Juli 2021. Kini, hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa dan Bali.

Situasi yang terus membaik ini juga tercermin dari penurunan kasus kematian di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bahkan telah mencapai nol kematian akibat COVID-19.

Baca Juga: Waspada, Begal Payudara Gentayangan di Ibu Kota, Begini Modusnya Terekam CCTV

“Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah,” ungkap Menkominfo Johnny.

Untuk menurunkan dari Level PPKM dari Level 3 ke Level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.

Adapun, di daerah Level dapat turun ke Level 1, apabila cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen. Hal ini juga harus dibarengi dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen.

Baca Juga: Seorang PNS Majalengka Ditangkap karena Palsukan Dokumen, Aksinya Dibantu 5 Orang

Pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level.

Hal ini dikarenakan selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.

“Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” tegas Menteri Johnny.

Baca Juga: SEA Games di Vietnam Akhirnya Diundur Tahun Depan, Simak Penjelasannya

Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, menurutnya akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri.

Seiring situasi COVID-19 yang membaik, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya :

Baca Juga: Yoris dan Danu Resmi Didampingi Pengacara, Kasus Pembunuhan Subang, Dalam Waktu Dekat Bakal Lakukan Ini

  • Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2. Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
  • Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak boleh masuk Bioskop di kota dengan Level 1 & 2.
  • Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestic .Dilakukan random testing pada supir logistik.
  • Anak-anak Lindungi, dengan didampingi orang tua.
  • Ujicoba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kab/kota level 2 & 1

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini

Namun kami kembali ingatkan, bahwa penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas COVID.

"Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan terutama memakai masker, vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik,” imbau Menkominfo.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah