Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah, Bulan Oktober Cair

- 12 Oktober 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker sudah cair
Ilustrasi BSU Kemnaker sudah cair /Kemnaker/


PORTAL MAJALENGKA - Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Upah kepada masyarakat.

Pemberian BLT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Dalam artikel ini, akan dibahas cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.

Baca Juga: Belum Divaksin, Puskesmas Sindanglaut Gelar Vaksinasi Covid-19 di Sigong dan Sarajaya Hari Ini

Pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Besaran bantuan kepada pekerja atau karyawan, sebesar 500rb setiap bulan. Saat ini dicairkan dua bulan langsung menjadi 1 juta.

Baca Juga: Seorang Ibu Asal Garut Mengaku Jadi Korban Begal sebesar Rp 1,3 Miliar

Untuk dapat mengetahui, cara cek penerima BSU 2021 :

1. Cek Status Penerima BSU Melalui
- Laman BPJS Ketenagakerjaan:- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.
- Pilih Menu
- Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan data diri: NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
- Ceklist kode dan pilih Lanjutkan. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Baca Juga: Inilah Chord dan Lirik Lagu Mars Syubbanul Wathon (Ya Lal Wathon) yang Membakar Semangat Para Santri

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini: "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini: "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Vito The Hero, Penyisihan Group Piala Thomas Cup yang Menegangkan

2. Cek Status Penerima BSU Melalui Laman Kemnaker
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Login ke dalam akun; Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
-Cek pemberitahuan.

Baca Juga: Profil Juri Ardiantoro, Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang Baru Ditunjuk Jokowi

Selanjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Cek Melalui Chat Whatsapp ke 081380070175 dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan :

Baca Juga: Duet Apriyani Rahayu dengan Putri Syaikah Menang Gemilang Hadapi Prancis di Uber Cup 2020

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut: Informasi Kepesertaan; Informasi Klaim; Informasi Kanal Layanan; E-Form Pengaduan; Informasi Calon Penerima BSU 2021. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas pesan dengan ketik "Ya".
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Duet Apriyani Rahayu dengan Putri Syaikah Menang Gemilang Hadapi Prancis di Uber Cup 2020

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan mendapatkan BSU, simak artikel selanjutnya, tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com. ***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah