Penyempurnaan juknis terkait tes keperawanan itu, kata dia, sudah dituangkan dalam penyempurnaan Juknis pemeriksaan badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.
“Sesuai dengan dinamika perubahan zaman yg terjadi, selaput dara atau hymen tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD. Bahkan kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam konteks uji badan,” katanya.
Tetapi pemeriksaan genetal selaput dara dilakukan bila ada temuan kasus saja. Itupun, kata dia, akan sikap dan keputusan Kasad adalah menolong calon prajurit yang ditemukan memiliki kelainan.
“Kecuali apabila ada kelainan. Misalnya ada selaput darah tapi tidak ada lubang. Ini jarang-jarang terjadi. Tapi apabila ini ditemukan akan ditolong. Tapi itupun hanya kalau ditemukan,” ungkapnya. *