Kabar Baik Bagi Kaum Calon Kowad, Mabes TNI AD Hapus Tes Keperawanan

- 1 September 2021, 22:10 WIB
Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) Mayjen Budiman menjelaskan keputusan Mabes TNI AD yang diinstruksikan Kasad menghapus tes keperawanan dalam seleksi Kowad..
Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) Mayjen Budiman menjelaskan keputusan Mabes TNI AD yang diinstruksikan Kasad menghapus tes keperawanan dalam seleksi Kowad.. /Tangkapan layar Instagram/@puskesad

PORTAL MAJALENGKA - Kabar baik bagi kaum perempuan datang dari markas besar (mabes) TNI Angkatan Darat. Sejak Juni lalu, mabes TNI AD menghapus tes keperawanan dalam seleksi calon prajurit perempuan Angkatan Darat.

Syarat tes keperawanan dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kemampuan prajurit TNI AD dalam menjalankan tugasnya sebagai personel militer.

Keputusan menghilangkan tes keperawanan itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayjen TNI Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Change.org.

Baca Juga: 5 Warga Filipina Ikuti Dievakuasi Pesawat TNI AU dari Afghanistan, Begini Penjelasan Menlu Retno

Dia mengatakan, instruksi Kasad agar materi uji badan harus disesuaikan dengan dinamika, perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi.

“Intinya, seperti yang beliau sampaikan sebelumnya, harus relevan dengan kemampuan dalam melaksanakan pendidikan dan latihan pada pendidikan awal maupun pendidikan lanjutan. Juga kemampuan dari prajurit dalam menjalankan tugas sebagai prajurit TNI AD, baik wanita maupun pria,” katanya.

Keputusan Kasad Andika Perkasa itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan pembaruan materi uji. Pembaruan materi itu sebenarnya tidak hanya pada revisi materi pemeriksaan fisik organ genetalia wanita saja.

Baca Juga: Panglima TNI: Evakuasi WNI dari Afghanistan Tidak Mudah

Tetapi dilakukan perubahan-perubahan karena unsur umum. Dia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan secara keseluruhan. Mulai dari anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi dan jiwa.

Penyempurnaan juknis terkait tes keperawanan itu, kata dia, sudah dituangkan dalam penyempurnaan Juknis pemeriksaan badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.

“Sesuai dengan dinamika perubahan zaman yg terjadi, selaput dara atau hymen tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD. Bahkan kata hymen atau selaput dara dihilangkan dalam konteks uji badan,” katanya.

Baca Juga: Semakin Terungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Sepatu Putih Pelaku yang Tertinggal di TKP

Tetapi pemeriksaan genetal selaput dara dilakukan bila ada temuan kasus saja. Itupun, kata dia, akan sikap dan keputusan Kasad adalah menolong calon prajurit yang ditemukan memiliki kelainan.

“Kecuali apabila ada kelainan. Misalnya ada selaput darah tapi tidak ada lubang. Ini jarang-jarang terjadi. Tapi apabila ini ditemukan akan ditolong. Tapi itupun hanya kalau ditemukan,” ungkapnya. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah