PORTAL MAJALENGKA - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zein menyatakan penolakannya terhadap tuntutan JPU.
Menurut Kivlan Zein, tuntutan JPU terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal tidak didasari atas bukti-bukti yang kuat.
Karenanya, penolakan Kivlan Zein akan dia tuangkan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Kivlan Zein Dituntut Penjara 7 Bulan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kivlan Zein mengatakan, tuntutan JPU juga tampak janggal. Karena bila dirinya terbukti benar melakukan upaya ilegal dalam hal kepemilikan senjata api, tentu tuntutan jaksa akan sangat berat.
Sebab, kata Kivlan Zein, secara aturan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan semua tuntutan JPU itu harusnya dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Kivlan Zein juga membantah disebut menyuruh berbuat sesuatu terkait upaya memiliki senjata api ilegal, maupun ikut serta di dalam upaya itu.
Baca Juga: Apes, Mantan Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Langsung Diborgol
Bahkan, kata dia, waktu kejadian, pertemuan dengan pihak-pihak yang disebut JPU terlibat seperti yang tertuang dalam tuntutan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.