PORTAL MAJALENGKA - Pria berinisial RAG (32) ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.
Pelaku diketahui merupakan mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta.
Pelaku ditangkap bersamaan dengan peringatan HUT ke-76 RI, Selasa 17 Agustus 2021, di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Suami Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Layangkan Gugatan Cerai
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengatakan bahwa tersangka adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta.
"Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Alexander dilansir dari Antara.
Penangkapan pelaku diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet.
Baca Juga: Polisi: Pengawal Habib Rizieq Gunakan Senpi Rakitan Kaliber 9MM
Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA