PORTAL MAJALENGKA - Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayjen (Purn) Kivlan Zein memasuki babak-babak akhir.
Pada sidang dengan agenda tuntutan jaksa di PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat 20 Agustus 2021, Kivlan dituntut kurungan selama 7 bulan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zein disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api dan sejumlah peluru tajam secara ilegal.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Senjata Tajam Kasus 6 Laskar FPI Tewas
"JPU menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Jumat 20 Agustus 2021.
Jaksa menyatakan, Kivlan Zein bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Karenanya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Kivlan Zein sesuai tuntutan mereka.
Baca Juga: Asal Usul Senjata Api Pelaku Penyerangan Mabes Polri, Begini Keterangan Polisi
"JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan terhadap terdakwa selama 7 bulan. Dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa untuk segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau Lapas," katanya.