PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Nomor 6 Tahun 2018

- 17 Juli 2021, 13:14 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat.
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat. /Dok. Forum Pimred PRMN/

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Minggu, Bupati Majalengka Karna Sobahi Siap Dukung

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

Baca Juga: PBNU Anjurkan Nahdliyin di Daerah PPKM Darurat Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah

Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, TNI Kerahkan 63.207 Personel

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah