Pasien COVID-19 Tidak Butuh Tes Usap untuk Dinyatakan Bebas dari Isolasi Mandiri, Ini Syarat dan Penjelasannya

- 10 Juli 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan obat dan layanan konsultasi gratis bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Ilustrasi. Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan obat dan layanan konsultasi gratis bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. /Unsplash.com/engin akyurt

PORTAL MAJALENGKA - Pasien COVID-19 dinyatakan selesai masa isolasi atau "sembuh" jika sudah 10 hari plus 3 hari gejala hilang.

Penetapan jumlah hari isolasi itu merupakan pedoman terbaru yang dipakai Kemkes.

Sedangkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca Juga: Ini Tata Cara yang Dapat Dilakukan Selama Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Bagaimana jika dalam 5 hari gejalanya sudah hilang, namun hasil tes PCR-nya negatif? Apakah harus tetap karantina?

Pasien harus tetap menunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari.

"Nah baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar praktisi klinik, edukator, dan sukarelawan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i dikutip dari Antara.

Baca Juga: Asrama Haji Jadi Lokasi Isolasi dan Perawatan Covid-19, Kemenag Pastikan Telah Siap

Pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x