Presiden Perintahkan Mobility Index Masyarakat Harus Turun 50 Persen dalam PPKM Darurat Jawa-Bali

- 7 Juli 2021, 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/Instagram

 

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan bahwa mobility index masyarakat harus dapat diturunkan sampai di angka 50% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, mobility index pernah turun hingga 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus pada awal tahun ini.

“Kita pasti bisa!! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegas Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 : Hingga Sekarang 15 Ribu Lebih Orang Sembuh Dari COVID-19

Dia menambahkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-essential.

Jodi meminta kepada anggota masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP.

Baca Juga: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Agar Obat Tetap Bisa Diakses Masyarakat

Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten kota setempat.

“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Jodi Kembali menjelaskan lebih rinci indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Juli 2021 untuk Cancer Ada Tanda Hubungan Sehat, Leo dan Virgo Evaluasi Hubungan Anda

Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan Work From Home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi.

Baca Juga: Atasi Perlawanan Spanyol, Italia Lolos ke Final Euro 2020

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respon memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Jodi menyebut, dalam hal ini wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat atau pun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Baznas ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA, MA dan SMK, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi empat, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi sedangkan kapasitas respon terbatas.

Dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada. Asesmen level situasi pandemi ini kita lakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota.

Dan berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.

Baca Juga: Alasan Erick Thohir Ajak Masyarakat Gotong Royong Sumbang Vitamin untuk Nakes

“Dengan tingkat penularan di komunitas yang sangat cepat sehingga kapasitas respon sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai bahkan melampaui kemampuan merespon alias kewalahan,” katanya,

Pemberlakuan PPKM Darurat, Jodi berharap dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera/ berbarengan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas respon kesehatan.

Sehingga level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM Darurat nanti dapat dicabut.

Baca Juga: BSI Lakukan Migrasi Rekening Nasabah secara Digital, Dukung PPKM Darurat

Menurutnya, perkembangan tingkat transmisi dan kapasitas respon akan dilaporkan lebih detail oleh Kementerian Kesehatan dan juga akan kami siarkan langsung lewat pernyataan pers harian PPKM Darurat.

“Ikuti perkembangan upaya lewat siaran resmi pemerintah di konferensi pers live setiap hari jam 5 sore Waktu Indonesia Barat atau di covid19.go.id dan kemkes.go.id,” ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah