Vaksinasi Covid-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

- 15 Februari 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/KitzD66/

PORTAL MAJALENGKA - Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan
vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut
menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan
ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ratusan Penumpang Kapal Feri Histeris saat Terombang-ambing Akibat Cuaca Buruk

Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Ambles Akibat Longsor Memutus Jalur Penghubung Brebes dengan Tegal

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis
dengan interval 28 hari.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah