Himsataki Jajaki Kerja Sama Pemprov Jabar untuk Penempatan PMI ke Saudi

- 13 Februari 2021, 16:00 WIB
Ketua Himsataki Tegap Herjadmo (kiri) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di kantornya di Bandung.
Ketua Himsataki Tegap Herjadmo (kiri) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di kantornya di Bandung. /(ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho.himsataki)/

PORTAL MAJALENGKA - Himsataki, organisasi penempatan pekerja migran, menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk rencana penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia.

Ketua Himsataki Tegap Herjadmo via rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi di kantornya di Bandung yang merespons positif rencana tersebut.

Himsataki juga menyambut baik rencana Jabar menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Penguatan 3M dan 3T Kunci Pengendalian Pandemi

Kerja sama yang akan dijalankan keduanya adalah memastikan berjalannya program pemerintah provinsi untuk mempersiapkan, melatih, menempati, dan melindungi pekerja migran sesuai dengan amanat Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Himsataki saat ini menanti rekomendasi dari Kemenaker untuk menempatkan pekerja migran ke Saudi sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi.

Setelah rekomendasi itu keluar maka Himsataki akan fokus untuk mempersiapkan calon pekerja migran di Jabar terlebih dahulu. Jabar memiliki potensi besar karena pekerja migrannya sudah dikenal andal dan ramah.

Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini

Himsataki juga akan fokus pada pelaksanaan kebijakan Kepala BP2MI (Perban) Nomor 9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

"Kami ingin agar Perban itu bisa direalisasikan di Propinsi Jawa Barat," katanya.

Hal itu seiring dengan Perda Jabar tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: PPKM Mikro, Upaya Spesifik Menekan Laju Pandemi

Hal itu menjadi strategis karena provinsi itu penyedia jasa pekerja migran terbanyak di Indonesia.

"Setelah sukses di Jawa Barat, kami akan mendekati provinsi lain," kata Tegap.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x