PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 25 kafe ilegal di kawasan kolong jembatan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara disegel petugas gabungan, Rabu 16 Desember 2020.
Kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditertibkan petugas gabungan terdiri dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri.
Penyegelan itu merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19. Kafe-kafe itu kerap terindikasi memunculkan kerumunan.
Baca Juga: Petugas Rapid Test Lakukan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta, Didakwa Pasal Berlapis
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, penertiban dilakukan guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.
Penutupan juga dilakukan guna menghindari potensi kerumunan saat libur Natal dan tahun baru 2021.
"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 cafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Andri dialansir dari Antara.
Baca Juga: KH Said Aqil Siroj dan Presiden Jokowi Masuk 500 Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, turut ditertibkan penggunaan tenaga listrik dan sambungan liar air bersih PAM Aetra di bangunan tersebut.