Bikin Resah Warga, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditembak Mati Polisi

- 11 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /PRFM

Yusri mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".

Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.

Baca Juga: Website Resmi KPU https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp untuk Mengecek Perolehan Suara Pilkada

Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Baca Juga: Update Quick Count Pilkada Serentak di Jawa Barat, Cek Linknya Disini!

"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah