- Penempatan: Jakarta, Makassar, dan Palembang
Baca Juga: Subang Masuk Salah Satu Fokus Kementerian PUPR
- Apoteker
- Pria/Wanita usia maksimal 30 tahun
- Profesi Apoteker
- IPK minimal 2,75
- Masa studi maksimal 6 tahun
- Tidak buta warna
- Kemampuan organoleptik berfungsi normal
- Tidak alergi terhadap material tertentu
- Tidak memiliki penyakit kulit atau menular lainnya