PORTAL MAJALENGKA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 2020, dan ditetapkan Presiden Jokowi 26 November 2020 serta berlaku sejak ditetapkan.
Keputusan Presiden tersebut berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.
Selain itu Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional.
Baca Juga: Jokowi Sentil Lagi Kepala Daerah soal Prokes Covid-19, Mendagri Diperintahkan Ini
Kemudian Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk tahun 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Jokowi Biarkan Pengaktifan Calling Visa untuk Israel, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.