Penting! Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Ini Berkas yang Harus Dibawa ke Bank

- 24 November 2020, 08:39 WIB
Uang Rupiah
Uang Rupiah /whatsapp/galamedia

PORTAL MAJALENGKA- Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendigbud salurkan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan.

BSU yang diberikan sebesar Rp1,8 juta yang ditunjukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan memenuhi syarat.

bantuan ini hanya akan diberikan pada tenaga pendidik dan kependidikan yang telah memenuhi syarat termasuk bukan PNS.

Baca Juga: Unggah Foto Baca Buku 'How Democracies Die', Anies Baswedan Dianggap Langgar Pasal Ini

Sebagaimana diberitakan PORTALJEMBER dalam artikel: Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank! Oleh sebab itu, bantuan tersebut disebut juga sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Guguran Tebing Lava Berusia 66 Tahun, Begini Tanggapan BPPTKG

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

Baca Juga: Alami 74.350 Kasus Covid-19, Israel Akan Sediakan Vaksin Untuk Palestina

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Baca Juga: Keren, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Ternyata Penulis Buku

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***(Dinar Firda Rosa/PORTALJEMBER)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x