LAGI, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

9 November 2020, 10:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi hingga 22 NOvember 2020 /Instagram/@dinkesdki

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Nomor 1100 Tahun 2020, terkait Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan PSBB Masa Transisi selama 14 hari terhitung sejak 9 November hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu 8 November.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada, dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,” ujar Anies.

Baca Juga: Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir, yaitu 12.481 kasus pada 24 Oktober menjadi 8.026 kasus (7 November 2020).

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).

Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).

Sementara jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 orang atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 orang.

Baca Juga: Emisi Gas Rumah Kaca Listrik Rumah Tangga Naik Selama PSBB

Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 orang per 26 September dan 85.617 orang 10 Oktober atau meningkat 18,03 persen.

Maupun perubahan data kasus positif 85.617 orang 10 Oktober dan 100.220 orang 24 Oktober atau meningkat 14,57 persen.

Dari data tersebut, terlihat peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September - 10 Oktober, sebesar 14,57 persen (10-24 Oktober), dan 9,87 persen (24 Oktober-7 November).

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

“Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini,” jelas Anies.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin,” Pungkas Anies. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler