Johnny : Kominfo Tidak Blokir Medsos

11 Oktober 2020, 09:30 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate Bantah Kementerian Kominfo Bakal Blokir Medsos. /Antara/ /

PORTAL MAJALENGKA – Demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja berakhir ricuh di beberapa daerah. Beberapa elemen masyarakat mengabarkan melalui media sosial (medsos).

Di medsos sendiri muncul kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan meblokir sejumlah medsos.

Kementerian Kominfo membantah isu bahwa mereka akan memblokir sejumlah medsos, setelah kericuhan saat aksi massa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: KPI dan KPID Tidak Hanya Jadi Pengawas Penyiaran Di Media Mainstream, Tapi Mencakup Media Sosial

“Hoax. Tugas AIS Kominfo atau Patroli Siber Komifo adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat, sesuai amanat UU ITE kepada Kominfo,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, kepada ANTARA, Jumat 9 Oktober 2020.

“Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital,” kata dia.

Beredar informasi di media sosial bahwa Kamis 8 Oktober 2020 malam, tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan Wanita yang Diduga Sebarkan Isu Hoaks UU Cipta Kerja

Pemblokiran tersebut menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

Kominfo menilai jika ditemukan tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya,” kata dia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Bantah Hoaks Soal Hak-hak Buruh yang Hilang

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

Baca Juga: Hoax UU Cipta Kerja, Jokowi: UMR Tidak Dihapus

“Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid-19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja,” kata Johnny.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang Covid-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoaks tersebut, 104 kasus diajukan ke kepolisian. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler