Komnas HAM Via Surat Desak Polda Jabar Memastilkan Penegakan Hukum Kasus Penghilangan Nyawa Vina-Eky

23 Mei 2024, 06:28 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL MAJALENGKA-Kasus penghilangan nyawa sepasang remaja Cirebon Vina - Eky yang terjadi Agustus 2016 silam kini mencuat dan jadi sorotan publik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam hal ini telah melakukan upaya meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat tertanggal 20 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat 4 Inisiatif Baru Indonesia dalam World Water Forum, Ini Pesan yang Disampaikan

Menurut Uli langkah itu dilakukan Komnas HAM sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus penghilangan nyawa tragis tersebut yang menimpa sepasang remaja Cirebon, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eky.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024, dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Uli juga mengungkapkan bahwa surat itu berisi desakan beberapa hal, di antaranya disebutkan bahwa Komnas HAM meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam Kawasan Lembang Ini Manjakan Mata, Cek Tarif Tiket dan Jam Bukanya

Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Selain itu Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

Uli juga menyampaikan keprihatinannya atas belum tertangkapnya tiga dari 11 pelaku pembunuhan tersebut. Kendati demikian pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang telah berjalan.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia.

Disinggung tentang adanya pengadaan salah satu pengacara pelaku kepada Komnas HAM. Uli mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata dia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

Kasus penghilangan nyawa remaja Cirebon ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Dari total 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Masih ada figa tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler