DIBUKA Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 Kemenhub untuk SMA sampai S2, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

28 Desember 2022, 22:17 WIB
DIBUKA Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 Kemenhub untuk SMA sampai S2, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini /Instagram.com/@kemenhub151/

PORTAL MAJALENGKA - Dibuka pendaftaran PPPK Kemenhub 2023 untuk tenaga teknis bagi lulusan SMA sampai S2. Pendaftaran dibuka hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Adapun kebutuhan PPPK Kemenhub 2023 untuk tenaga teknis sebanyak 2.500 formasi. Sehingga peluangnya relatif besar untuk Anda ikuti.

Info pendaftaran penerimaan PPPK Kemenhub 2023 diumumkan melalui Instagram resminya, @kemenhub151.

Baca Juga: RESMI DIBUKA Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Buruan Cek Syarat, Cara Daftar dan Informasi Lainnya

Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenhub ini tercantum dalam Keputusan Menpan RB. Tertuang dalam surat Nomor 501 Tahun 2022 soal Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN ddi lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran seleksi PPPK Kemenhub 2023 yang dikutip dari laman resmi cpns.dephub.go.id adalah:

- Warga Negara Indonesia;
- Pria dan Wanita;
- Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Ingin Berkemah di Malam Tahun Baru? Siapkan Bujet Segini jika Tidak Punya Perlengkapan Penunjang

- Lulusan minimal SMA/SMK, D3, D4, S1 dan S2 seluruh jurusan sesuai formasi yang dibutuhkan;

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar lowongan;

Baca Juga: Dari TPS Disulap Jadi Tempat Wisata, Aryakibansland Majalengka Ini Cocok Jadi Destinasi Liburan Awal Tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Bukan merupakan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

Baca Juga: Objek Wisata Bumi Pelangi Kuningan yang Keren, Miliki Spot Foto Instagramable, Segini Harga Tiket Masuknya

- Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- Bukan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Calon pegawai PPPK Tenaga Teknis Kemenhub nantinya dapat ditempatkan di 9 lokasi penempatan sesuai formasi yang tersedia:

Baca Juga: Syekh Abdul Qodir Jaelani Tak Bisa Bohong kepada Perampok, Begini Kisahnya

1. Sekretariat Jenderal (Sekjen) Republik Indonesia
2. Inspektorat Jenderal (Irjen) Republik Indonesia
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

4. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
5. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
6. Direktorat Jenderal Perkeretaapian

7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

Baca Juga: BURSO Makanan Bubur Bakso Khas Majalengka Utara, Dulu Menu Sarapan Anak Sekolah

Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023, dilakukan melalui website resmi SSCASN. Berikut caranya:

1. Buatlah akun SSCASN melalui website https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password;

2. Klik 'Allow' agar perangkat Anda mengizinkan penggunaan kamera dan isi data diri dengan benar;

Baca Juga: DAHSYAT! Ditemukan Harta Karun 2 Miliar Ton Emas, Modal Besar Indonesia Jadi Negara Maju di Dunia

3. Login ke akun yang telah terdaftar di https://sscasn.bkn.go.id;

4. Unggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

5. Lengkapilah informasi data diri; 

6. Pilih instansi Kementerian Perhubungan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;

Baca Juga: Bukan Hanya Situ, Inilah Deretan Destinasi Wisata di Desa Sangiang Majalengka

(Termasuk lokasi formasi, dan lokasi tes, serta isilah data lain yang harus dilengkapi)

7. Unggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

8. Simpan data yang telah dicek pada “form resume”;

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan baik. Pasalnya hal itu dapat memengaruhi lolos tidaknya pada seleksi administrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Laksamana TNI Muhammad Ali Jadi KSAL TNI yang Baru di Istana Negara

10. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran PPPK Tenaga Teknis anggaran 2023.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat, lokasi penempatan, dan cara daftar 2.500 formasi lihat di laman cpns.dephub.go.id.***


Sumber: Instagram @kemenhub151, cpns.dephub.go.id

 

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler