Pemprov Jatim Siap Bantu Sediakan Informasi dan Data Jika KPK Butuhkan

22 Desember 2022, 07:00 WIB
KPK Melakukan Penggeledahan di Gedung Setda Jawa Timur Terkait Operasi Tangkap Tangan Sahat Tua Simanjuntak /Egindo/Tangkap Layar

PORTAL MAJALENGKA - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pihaknya siap membantu memberikan informasi dan data yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenaan kasus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Pemprov Jatim akan membantu jika dibutuhkan, seperti menyediakan data, informasi atau bahan yang dibutuhkan KPK agar mempermudah proses," kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam.

Dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan kasus yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Dakwah Simbolik Sunan Kaljaga dalam Pakaian Jawi Jangkep Matraman, Inilah Penjelasannya

"Saya hanya mau menyampaikan bahwa atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jatim pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Adhy membenarkan jika ruangan kerjanya dipakai Tim KPK. Mereka, kata dia, minta keterangan terkait perencanaan dana hibah berikut penggunaannya.

"Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, anggaran yang digunakan, itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono.

Baca Juga: Setelah Geledah Gedung DPRD Jatim, Giliran KPK Sambangi Kantor Gubernur

KPK melakukan penggeledahan di Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga koper.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Baca Juga: Cirebon Terendam Banjir akibat Hujan Deras Intensitas Tinggi, Ini Titik Permukiman Warga yang Terdampak

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 15 Desember 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler