KAPAN KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Berikut Bocorannya!

11 Oktober 2022, 06:30 WIB
KAPAN KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Simak Berikut Bocorannya! /neni mardiana/

PORTAL MAJALENGKA - Banyak yang menanti dan bertanya-tanya, kapan KPU akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau pendaftaran PPK, dan kapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

Belum ada keterangan secara resmi dari KPU tentang kapan pembukaan pendaftaran PPK dan juga PPS untuk Pemilu 2024.

Berikut bocoran tentang pembukaan pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Cara Cerdik Wali Allah Gus Dur Usir Maling di Pondok Ini Buat Abah Afandi Melongo

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @belajarpemilu, tentang bocoran pendaftaran PPK dan PPS

Dalam unggahannya @belajarpemilu pada tanggal 2 Oktober 2022, menuliskan diprediksi pembukaan pendaftaran PPK akan dibuka pada tanggal 16 November 2022.

Sementara untuk pembukaan pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 28 November 2022 bulan depan.

Baca Juga: Cerdiknya Abu Nawas Tak Bisa Ditipu Warga, Diminta Pidato Astronomi

Itu artinya, KPU akan segera membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilu 2024 yang bakal dilakulan dalam waktu dekat ini.

Dan bagi seluruh masyarakat yang ingin menjadi bagian penyelenggara dalam Pemilu 2024 dengan menjadi PPK atau PPS nantinya, ada baiknya segera mempersiapkan dari sekarang juga.

Terutama mempersiapkan berkas-berkas persyaratan untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: SAKTI DAN LUCU! Hendak Dikerjai, Keramat Wali Gus Dur Mampu Deteksi Penghuni Makam

Sehingga ketika nanti KPU resmi mengumumkan dan membuka pendaftaran PPK dan PPS kita semua sudah siap dengan berkas yang sudah dipersiapkan dari sekarang.

Sangat sayang apabila kesempatan atau peluang pendaftaran PPK dan PPS ini dilewatkan, lantaran honor untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024 nanti sudah resmi akan naik bila dibanding dengan honor Pemilu pada 2019 lalu.

Kisaran honor untuk anggota PPK sendiri berkisar hingga Rp2.500.000 perbulan, sedangkan untuk PPS sekitar Rp1.500.000 perbulan.

Baca Juga: Kisah Kejam Anggota PKI terhadap Ketua Ansor Plosoklaten Kediri 1965

Jadi tunggu apalagi, yuk siapin berkasnya dari sekarang, mulai dari KTP, Legalisir Ijazah, Pas Photo dan juga yang lainnya bisa kita siapkan dari sekarang.

Dan untuk persiapan berkas secara lengkap Portal Majalengka akan menuliskan secara rinci pada artikel berikutnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler